IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim khusus untuk memeriksa dan menelusuri ‘harta gemuk’ milik pejabat di Kemenkeu, salah satunya seperti harta milik Rafael Alun Trisambodo.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan ada tiga tim, pertama akan melakukan eksaminasi pemeriksaan lapangan. Tim kedua adalah tim yang akan melakukan penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Terakhir, investigasi dugaan penipuan atau fraud.
"Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim pemeriksaan ini," kata Awan dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Awan mengatakan, dalam pelaksanaannya, tim tersebut selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam mendalami harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Dan juga PPATK untuk mendalami formasi yang terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan adanya kasus pejabat di Kemenkeu yang diperiksa KPK terkait laporan kepemilikan harta menjadi model baru dalam penyelidikan kasus korupsi.
Pasalnya, dikatakan Pahala, penyelidikan kasus korupsi bermula dari munculnya sebuah kasus, dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), baru pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sehingga dari situ baru terlihat seberapa banyak harta yang tidak dilaporkan.
"Ini yang pertama, yang pajak, dia (RAT) tidak ada kasus apa-apa lho, kita mulai dari situ (pemeriksaan LHKPN), ini pertama kali, dengan Irjen pertama, dengan pendekatan terbalik baru ini yang pertama," ungkap Pahala. (RRD)