Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan adanya kasus pejabat di Kemenkeu yang diperiksa KPK terkait laporan kepemilikan harta menjadi model baru dalam penyelidikan kasus korupsi.
Pasalnya, dikatakan Pahala, penyelidikan kasus korupsi bermula dari munculnya sebuah kasus, dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), baru pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sehingga dari situ baru terlihat seberapa banyak harta yang tidak dilaporkan.
"Ini yang pertama, yang pajak, dia (RAT) tidak ada kasus apa-apa lho, kita mulai dari situ (pemeriksaan LHKPN), ini pertama kali, dengan Irjen pertama, dengan pendekatan terbalik baru ini yang pertama," ungkap Pahala. (RRD)