sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Berikan Keringanan Utang Pada Kementerian dan Lembaga Negara

Economics editor Rina Anggraeni
18/03/2021 09:47 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pihaknya menyadari bahwa setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus.
Kemenkeu berikan keringanan utang pada kementerian dan lembaga negara. (Foto; MNC Media)
Kemenkeu berikan keringanan utang pada kementerian dan lembaga negara. (Foto; MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJK) memberikan sosialisasi  Program Keringanan Utang kepada para perwakilan kementerian/lembaga (K/L), rumah sakit pemerintah, dan univesitas negeri yang menjadi penyerah piutang negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pihaknya menyadari bahwa setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus dalam hal pendekatan maupun penelusuran posisi dan alamat debitur.

“Saya yakin baik Bapak/Ibu memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai para debitur. Karena itu, saya berharap ada perhatian lebih dari Bapak/Ibu sekalian guna keikutsertaan dalam bekerja sama dengan unit pelayanan DJKN, menyusun rencana kerja yang detail dengan proses evaluasi berkesinambungan guna menyukseskan program pemerintah ini,” kata Rionald dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Lukman Efendi menyebutkan bahwa peran penyerah piutang dan kolaborasi mereka dengan KPKNL amatlah penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang. 

“KPKNL tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, KPKNL bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement