sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Berikan Keringanan Utang Pada Kementerian dan Lembaga Negara

Economics editor Rina Anggraeni
18/03/2021 09:47 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pihaknya menyadari bahwa setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus.
Kemenkeu berikan keringanan utang pada kementerian dan lembaga negara. (Foto; MNC Media)
Kemenkeu berikan keringanan utang pada kementerian dan lembaga negara. (Foto; MNC Media)

Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di K/L sekaligus sarana membantu stakeholder. Namun, ia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang. “Tetap menjaga integritas,” ucapnya.

Diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Program Keringanan Utang merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menyatakan, program ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah.

“Yang perlu kita pahami bersama, crash program bukan penghapusan piutang, tapi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan,” tegasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement