IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan menarik pajak digital pada film impor, game maupun lagu. Hal ini dilakukan jika telah mendapatkan persetujuan negara G-20.
Sebagai informasi, penerapan pajak digital untuk perusahaan asing masing belum bisa terealisasi. Hal itu disebabkan Amerika Serikat belum menerima keputusan pajak digital.
"Film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia,"kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (16/3/2021).
Setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur.
Pertama, layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik.
"Kebijakan pengenaan tugas penting dan mewajibkan pengusaha untuk melaporkan transaksi Barang Digital akan mendorong terciptanya benang merah negara, terutama yang menyangkut transaksi barang digital, yang lebih akurat dan juga akan sangat menguntungkan bagi proses pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat. Kebijakan pemerintah," bebernya.