Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I, suku bunga SBN yang dibeli BI mengacu pada pasar. Sementara itu, untuk SKB II, yield yang berlaku adalah sebesar 7%.
"Semuanya ditanggung BI, yakni sebesar Rp397,56 triliun," ungkapnya.
Kemudian, Perry menjelaskan, untuk SKB III yang berlaku pada 2021 dan 2022, bunga yang ditetapkan pun sama dengan biaya operasi moneter. Untuk 2021-2022, tercatat nilai yang ditanggung oleh BI adalah sebesar Rp439 triliun.
"Itu bunganya sama dengan biaya operasi moneter. Dulu waktu suku bunga BI masih di 3,5%, ya biaya fiskalnya 3,5%, penghematannya 3,5% dibanding suku bunga pasar. Jadi, kalau suku bunga pasarnya 7%, maka penghematan fiskalnya 7 dikurangi 3%," pungkasnya.
(FAY)