sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Ingatkan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai 31 Maret

Economics editor Michelle Natalia
09/03/2022 08:25 WIB
Sri mengatakan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
Sri mengatakan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing. (Foto: MNC Media)
Sri mengatakan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus meningkatkan perbaikan pelayanan sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman ketika membayar pajak. Wajib Pajak (WP) pun dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

“Perbaikan ini tentu saya juga harap bisa memberikan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Sri dalam acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Sri mengatakan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

“E-filing adalah kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi kita semuanya untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya secara mudah karena tidak harus datang secara fisik ke kantor pajak, namun bisa dilakukan kewajiban itu dari mana saja dan kapan saja,” kata Sri.

Dengan pelaporan yang dapat dilakukan secara online, Sri mengingatkan agar WP segera melaporkan SPT Tahunan sedini mungkin, sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement