IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengisyaratkan adanya pengurangan insentif pajak mulai tahun depan. Pengurangan insentif ini dilakukan kepada sektor usaha yang dinilai sudah cukup pulih.
Sedangkan bagi sektor usaha yang masih tertekan, insentif perpajakan masih akan tetap diberikan.
“Kita secara calculated melihat kalau ada sektor yang pulihnya sudah kuat, maka berbagai dukungan-dukungan yang diberikan pemerintah melalui APBN, seperti insentif juga mulai dilakukan fishing out. Karena ini memang dulu insentif diberikan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi atau kegiatan sektor tersebut” kata Sri Mulyani melalui program Power Breakfast IDX Channel, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020). Insentif ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, serta upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas para pelaku usaha.
Insentif pajak ini semestinya telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu. Namun sebagai bentuk pemulihan usaha pasca pandemi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2022 melakukan perpanjangan bagi 3 insentif pajak di dunia usaha hingga Desember 2022.