Uang representasi untuk pejabat negara dan Wakil Menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp 250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.
Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal USD12.127 (kelas ekonomi), USD16.269 (kelas bisnis), dan USD23.128 (kelas eksekutif).
(Ibnu Hariyanto)