sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Begini Isinya

Economics editor Tangguh Yudha
01/06/2025 17:08 WIB
Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara.
Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara. (foto: iNews Media)
Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara. (foto: iNews Media)

Uang representasi untuk pejabat negara dan Wakil Menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp 250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.

Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal USD12.127 (kelas ekonomi), USD16.269 (kelas bisnis), dan USD23.128 (kelas eksekutif).

(Ibnu Hariyanto) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement