Peran PPID menjadi vital karena adanya perkembangan teknologi informasi. Semakin berkembangnya teknologi digital dibarengi juga dengan kecepatan dan cara masyarakat untuk mendapatkan informasi.
"Sehingga ruang publik harus diisi dengan informasi yang akurat sesuai fakta. Di dalam lapangan ini banyak sekali kontestasinya, banyak hoax tadi yang disebutkan. Disinformasi misinformasi yang memang sengaja kemudian bisa menenggelamkan. Jangan-jangan informasi yang sudah diberikan tenggelam habis,” jelas Menkeu.
Kemenkeu akan terus berinovasi dan menjawab tantangan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pengembangan aplikasi dalam menyebarkan informasi publik secara lebih mudah melalui aplikasi mobil PPID, e-PPID, dan saluran layanan melalui surat elektronik. Dengan demikian, Kemenkeu terus merepresentasikan informasi, data, fakta, dan informasi dokumentasi secara efektif, baik, dan tepat sasaran. (NDA)