sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Obral Insentif Pajak Buat Bus dan Mobil Listrik hingga 300 Persen

Economics editor Michelle Natalia
20/03/2023 19:29 WIB
Pemerintah memberi insentif pajak hingga 300 persen untuk mobil dan bus listrik. Apa saja insentif tersebut?
Sri Mulyani Obral Insentif Pajak Buat Bus dan Mobil Listrik hingga 300 Persen. (Foto: MNC Media).
Sri Mulyani Obral Insentif Pajak Buat Bus dan Mobil Listrik hingga 300 Persen. (Foto: MNC Media).

Dia menjelaskan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB, percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk 2023.

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang dibayar hanya 1%," paparnya.

Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%. 

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," tandas Sri Mulyani.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement