Dia menjelaskan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB, percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk 2023.
"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang dibayar hanya 1%," paparnya.
Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," tandas Sri Mulyani.
(FAY)