IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, untuk insentif PPN mobil dan bus listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan untuk menjemput investasi dengan tetap memerhatikan level of playing field.
"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300% untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu, ada juga PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0%, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0%, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0% melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.
"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%," tambah Sri Mulyani.