sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Pastikan UU Pajak yang Baru Lindungi Rakyat dan Pengusaha Kecil

Economics editor Anggie Ariesta
10/10/2021 16:25 WIB
Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani Pastikan UU Pajak yang Baru Lindungi Rakyat dan Pengusaha Kecil (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Pastikan UU Pajak yang Baru Lindungi Rakyat dan Pengusaha Kecil (FOTO: MNC Media)

Hasilnya, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat saat ini banyak, mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan hingga jasa pelayanan sosial. Maka itu diputuskan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Kemudahan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan ditentukan oleh Tarif PPN Final dari nilai penyerahan BKP/JKP.

"Ini ditujukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement