Hasilnya, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat saat ini banyak, mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan hingga jasa pelayanan sosial. Maka itu diputuskan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Kemudahan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan ditentukan oleh Tarif PPN Final dari nilai penyerahan BKP/JKP.
"Ini ditujukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani. (RAMA)