IDXChannel - Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan terbaru terkait pajak ini, pemerintah memastikan melindungi rakyat dan pengusaha kecil seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang HPP disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10/2021).
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1 persen dari tarif awal menjadi 11 persen pada bulan April 2022, dan kenaikan 2 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 2025.
Sebelumnya pemerintah berdiskusi dan mendengarkan aspirasi seluruh kalangan masyarakat dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN.