sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Patok Biaya Validasi Tes Antigen di Kemenkes Rp649 Ribu dan Bebas PNBP

Economics editor Rina Anggraeni
14/08/2021 20:42 WIB
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 untuk tarif validasi antigen.
Sri Mulyani Patok Biaya Validasi Tes Antigen di Kemenkes Rp649 Ribu dan Bebas PNBP(Dok.MNC Media)
Sri Mulyani Patok Biaya Validasi Tes Antigen di Kemenkes Rp649 Ribu dan Bebas PNBP(Dok.MNC Media)

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian. Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes.

Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement