"Harus (disampaikan dari Kemenkeu ke BKN). Keputusannya harus disampaikan untuk update data kepegawaiannya," papar Iswinarto.
Untuk SK pemecatan Rafael Alun, diakuinya, diterbitkan oleh Kemenkeu, bukan BKN. "(SK Pemecatan) dari Kemenkeu," jelasnya.
(FAY)