IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Dana Alokasi Umum (DAU) bukan sekadar alat kemampuan keuangan bagi daerah, melainkan upaya pemerintah agar layanan publik merata di setiap daerah.
Dengan demikian, dia bersama DPR memastikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tiap daerah tidak akan mudah dicairkan selama lima tahun ke depan, meskipun nantinya akan menggunakan formulasi baru.
"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," ujar Sri dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Pengaturan formulasi baru DAU tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD) yang mencoba mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.
"Perubahan tersebut mengingat DAU yang merupakan komponen terbesar Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah, yang terlihat dari ketimpangan antar daerah yang masih sangat lebar," ujar Sri.