Bahkan, ada satu usulan bagi daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak memiliki kemampuan untuk diberikan sebuah mekanisme khusus dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Mekanisme yang selama ini sudah ada dan terus akan diperbaiki adalah mekanisme pooling fund atau mengumpulkan pendanaan.
Karena bencana sering terjadi di satu daerah yang membutuhkan respon cepat, daerah yang sudah mengumpulkan dana yang lain tidak terpakai. Ini juga merupakan strategi pembiayaan dan pendanaan bencana yang sering disebut sebagai risk management (manajemen risiko).
"Kalau kita lihat dari sisi Indonesia, kita terus memperkuat peranan dari APBN untuk bisa mendanai suatu kejadian yang sering tidak bisa kita duga. Oleh karena itu, agar pemerintah pusat dan daerah bisa melaksanakan tanggung jawabnya di dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, kita mulai memikirkan desain-desain pembiayaannya," ungkap Sri.
(DES)