"Kemudian masalah pekerja, jadi jangan pekerja anak-anak di bawah umur. Sehingga betul-betul tambang kita itu sesuai dengan kriteria yang diminta oleh negara-negara tempat tujuannya," ujar Luhut.
Adapun pengembangan SIMBARA untuk komoditas nikel dan timah dilakukan melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.
Integrasi komoditas Nikel dan Timah ke dalam SIMBARA merupakan awal dari era baru dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.Pemerintah memiliki rencana jangka panjang untuk terus mengembangkan dan memperluas fungsi SIMBARA, dengan tujuan akhir untuk mencakup semua jenis minerba di negara ini.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, pemerintah ingin memastikan bahwa sumber daya mineral dikelola dengan cara yang paling efektif dan bertanggung jawab demi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang.
(FRI)