Untuk perhitungan alokasi per daerah, akan dibagi menjadi dua. Pertama, berdasarkan formula, tergantung dari luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Kemudian kedua, berdasarkan kinerja, yaitu perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.
"Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah, terdiri dari daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi, juga termasuk 4 DOB di Papua,"tambah Sri.
Penyaluran DBH sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun. Pertama pada bulan Mei sebesar 50% dan Oktober sebesar 50%. "Syarat penyalurannya adalah rencana kegiatan dan laporan realisasi," tutup Sri.
(SLF)