sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan Formula Penghitungan DBH Sawit, Ini Rinciannya

Economics editor Michelle Natalia
11/04/2023 12:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 direncanakan sebesar Rp136,3 triliun.
Sri Mulyani Tetapkan Formula Penghitungan DBH Sawit, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Tetapkan Formula Penghitungan DBH Sawit, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)

Formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit, 1 provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH yang minimal 4% tadi. Sementara itu, kabupaten/kota penghasil memperoleh 60%, dan kabupaten dan kota berbatasan sebesar 20%.

"Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4% dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% dikalikan 4%, atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut, yaitu PE dan BK," jelas Sri.

Begitu pula dengan proporsi kabupaten/kota penghasil, yaitu 60% dikalikan 4% menjadi 2,4% dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 20% dikalikan 4% menjadi 0,8%. 

Karena jumlah dan harga dari PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, maka pihaknya juga mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk TA 2023 yaitu setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar per daerah.

"Karena kita lihat di tahun 2022, beberapa bulan PE dan BK itu 0, sehingga penerimaannya 0, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan juga 0. Maka, nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil, jadi kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan Rp1 miliar," ungkap Sri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement