Selain itu, Sri menyampaikan arahan kepada PT PII agar mampu melihat penjaminan yang diberikan dan mengevaluasi bagaimana ring fencing keuangan negara bisa dibangun dengan baik sebagai sebuah prudential policy keuangan negara.
“Bukan untuk untuk menghindari risiko, namun ini adalah sebagai suatu prudential policy dari keuangan Negara. Bagaimana kita tidak dengan mudah meng-absorb semua lost. Apalagi kalau lost itu karena ketidak kompetenan, kalau lost itu adalah karena ketidakprofesionalan, kalau lost itu juga karena responsibility. Hal-hal seperti itu tidak seharusnya menjadi sesuatu yang harus diabsorbsi oleh negara," tegas Sri.
Sebagai tambahan informasi, sebelum diangkat menjadi Direktur Utama PT PII pada periode 2022–2027 ini, M. Wahid Sutopo memiliki rekam jejak yang cukup beragam, dengan menjabat sebagai Direktur Utama PT PII sejak 29 November 2019, Direktur Eksekutif Bisnis PT PII pada 2017 hingga 2018, dan menjabat posisi penting di beberapa perusahaan swasta dan BUMN.
(SLF)