sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Syarat Utama Penerima Fasilitas PPN DTP 100 Persen

Economics editor Michelle Natalia
06/11/2023 23:59 WIB
Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP)mulai berlaku bulan ini hingga Desember 2024.
Sri Mulyani Ungkap Syarat Utama Penerima Fasilitas PPN DTP 100 Persen. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Ungkap Syarat Utama Penerima Fasilitas PPN DTP 100 Persen. (Foto: MNC Media)

"Kami tidak menambahkan prasyarat lain, karena kalau nanti disortir lagi, ya nggak akan bisa tereksekusi pula," tandas Sri.

Adapun fasilitas/program PPN DTP ini diberlakukan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Untuk periode sampai Desember 2024, akan diberi subsidi PPN DTP 50%.

Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga mencapai Rp5 miliar, namun, PPN DTP 100% hanya diberikan untuk Rp2 miliar pertama.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement