"Kami tidak menambahkan prasyarat lain, karena kalau nanti disortir lagi, ya nggak akan bisa tereksekusi pula," tandas Sri.
Baca Juga:
Adapun fasilitas/program PPN DTP ini diberlakukan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Untuk periode sampai Desember 2024, akan diberi subsidi PPN DTP 50%.
Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga mencapai Rp5 miliar, namun, PPN DTP 100% hanya diberikan untuk Rp2 miliar pertama.
(SLF)