IDXChannel - Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP)mulai berlaku bulan ini hingga Desember 2024. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan adapun syarat utamanya adalah fasilitas PPN DTP ini hanya diberikan kepada 1 NIK/NPWP untuk 1 unit rumah tanpa ada syarat baru apapun untuk memberikan eksekusi yang maksimal tahun ini.
"Fasilitas PPN DTP ini untuk meningkatkan penyerapan rumah-rumah yang sudah dibangun, sudah ada, jadi memunculkan demand/permintaan. Jadi kalau ini terserap, harapannya developer real estate bisa mulai membangun kembali untuk 2024," ucap Sri dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Tak hanya itu, dengan adanya insentif ini, Sri berharap orang-orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta bisa segera membelanjakan uangnya.
"Kami melihat jumlah orang dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik, jadi demandnya memang dari mereka yang dananya ada di perbankan," sambung Sri.
Bahkan, masyarakat yang sudah pernah menerima fasilitas PPN DTP di masa pandemi COVID-19 tetap bisa menikmati fasilitas ini.