sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stabilkan Harga PCO, Gapki Dukung Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit

Economics editor Oktiani Endarwati
24/08/2021 15:24 WIB
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 atau mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021.
Gapki dukung penyesuaian tarif pungutan ekspor produk sawit. (Foto: MNC Media)
Gapki dukung penyesuaian tarif pungutan ekspor produk sawit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Keuangan melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76 tahun 2021 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 atau mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021.

Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

"Kami sempat berdiskusi dengan pemerintah terkait dengan tarif pungutan ekspor yang sempat cukup tinggi. Itu memang sempat memberatkan," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (24/8/2021).

Dia melanjutkan, sekitar 70% produk minyak sawit Indonesia terserap ekspor. Indonesia tidak bisa terus mengandalkan pasar ekspor karena bergantung pada permintaan dari negara lain. Ketika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi secara global maka permintaan menjadi melemah sehingga pemerintah merumuskan strategi agar produk kelapa sawit bisa diserap di dalam negeri. Salah satunya pelaksanaan mandatori biodiesel B30 yang sekarang berjalan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement