"Kami mendukung kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pungutan ekspor karena untuk menjamin stabilitas harga CPO di pasar dunia. Kemudian untuk mendukung program mandatori biodiesel yang dilaksanakan pemerintah dan pada ujungnya meningkatkan kesejahteraan petani sawit karena ketika harga CPO tinggi maka yang menikmati harga bukan hanya pelaku usaha tetapi para petani sawit menjual sawitnya ke perusahaan," jelasnya.
Sesuai PMK tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO USD670/MT menjadi USD750/MT. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar USD55 per ton.
Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50/MT akan diikuti dengan kenaikan tarif pungutan sebesar USD20/MT untuk produk minyak mentah (crude) dan USD16 per ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1000 per ton. Apabila harga CPO di atas USD1000 per ton, maka tarif berlaku flat sesuai tarif tertinggi masing-masing produk. (TIA)