sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Staf Ahli Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Economics editor Anggie Ariesta
03/12/2024 18:00 WIB
Staf Ahli Menkeu Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengungkapkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Staf Ahli Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025. (Foto MNC Media)
Staf Ahli Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025. (Foto MNC Media)

DJP menegaskan, barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.

"Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi," ujar Dwi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement