sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Cek Rinciannya!

Economics editor Oktiani Endarwati
19/07/2021 20:11 WIB
Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.
Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

1) Reguler (Pascabayar)

rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar

diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar)

rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar

diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement