sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Cek Rinciannya!

Economics editor Oktiani Endarwati
19/07/2021 20:11 WIB
Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.
Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas);

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement