"Kementerian Keuangan mentransfer gaji langsung kepada rekening dari pegawai PNS, TNI, Polri bahkan juga penerima perlindungan sosial. Kalau penerima perlindungan sosial datanya itu datang dari PKH, datang dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial yang tahu siapa yang menjadi penerima, dia berikan datanya, dia kasih tahu nomor rekeningnya, lalu kemudian kita transfer secara rutin," katanya.
Penjelasan rinci Suahasil tersebut sekaligus memberikan kepastian di tengah kesimpangsiuran informasi. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sempat mengemukakan wacana mengenai penyaluran gaji ASN melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, Ferry kemudian meluruskan gagasan tersebut masih berada pada tahap wacana awal dan membutuhkan pembahasan mendalam bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Iya baru wacana. Kita akan diskusikan dengan pejabat di Kemenkop dan Kemenkeu," ujar Ferry saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dengan penegasan dari Kemenkeu, sistem perbendaharaan dipastikan tetap mengacu pada mekanisme transfer perbankan langsung demi menjamin akuntabilitas, kecepatan, dan keamanan hak setiap ASN maupun penerima bantuan di seluruh Indonesia.
(Dhera Arizona)