sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suap Penyidik Rp3,6 Miliar, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Economics editor Arie Dwi Satrio
24/01/2022 11:58 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun dan dua bulan penjara.
Suap Penyidik Rp3,6 Miliar, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Suap Penyidik Rp3,6 Miliar, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement