IDXChannel - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun dan dua bulan penjara. Azis diyakini terbukti melakukan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,6 miliar.
Selain dituntut penjara, Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulna kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh Jaksa Lie.