IDXChannel - Tindakan sepihak yang dilakukan dua komisaris AJB Bumiputera dengan meninggalkan mediasi yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang kekecewaan. Meski demikian, pihak manajemen dan korban gagal bayar serta elemen lainnya menerbitkan kesepakatan bersama.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, M Ihsanuddin, mengatakan dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin hingga pertemuan selesai. "Sementara dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan," ujar Ihsanudin di Jakarta (16/3/2021).
Selain manajemen Bumiputera juga terdapat wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen. Mereka menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan.