Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam aturan itu, terdapat kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, menggarap lahan maksimal dua hektar.
Selanjutnya, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan kepada urea dan NPK dan terdapat 9 jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Sedangkan dari sisi stok, Pupuk Indonesia mencatat berjumlah 663.034 ton per tanggal 11 April 2022. Jumlah stok ini tersedia di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten. Jika dibandingkan dengan stok ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, maka jumlah yang tersedia mencapai 264 persen atau tiga kali lipat dari ketentuan.
Jumlah stok pupuk bersubsidi yang tersedia di Gudang Lini III ini terdiri dari Urea sebesar 381.488 ton dan NPK sebesar 281.546 ton. Angka stok ini masing-masing setara 255 persen dan 277 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.
(DES)