sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah 78 Persen, Sumut Bukukan Penerimaan Pajak Rp18,76 Triliun

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
25/08/2022 23:00 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto mencapai Rp22,42 triliun dan netto Rp18,76 triliun pada
Sudah 78 Persen, Sumut Bukukan Penerimaan Pajak Rp18,76 Triliun (Foto: MNC Media)
Sudah 78 Persen, Sumut Bukukan Penerimaan Pajak Rp18,76 Triliun (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto mencapai Rp22,42 triliun dan netto Rp18,76 triliun pada Juli 2022. Dengan begitu, penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I telah mencapai 78,66% dari target penerimaan baru tahun 2022 sebesar Rp23,84 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi menyampaikan, pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp13,57 triliun dan netto sebesar Rp9,10 triliun.

"Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Juli mengalami pertumbuhan bruto sebesar 65,24% dan netto sebesar 106,15%," sebut Eddi dalam keterangan tertulis DJP Sumut I, Kamis, (25/8/2022).

Tak hanya itu, Eddi juga menyampaikan bahwa realisasi peningkatan penerimaan pajak itu didukung tingkat kepatuhan penyampaian SPT yang juga membaik.

"Hingga 31 Juli 2022, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 323.997 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 26.826 SPT,” papar Eddi.

Eddi berharap jajarannya dapat terus meningkatkan nilai integritas, profesionalisme, kesempurnaan, sinergi, dan kesempurnaan tiap pegawai sehingga dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan.

"Kita berharap mencapai penerimaan pajak 100%," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement