IDXChannel - Indonesia memiliki ambisi besar untu mengembangkan transisi energi dari fosil ke terbarukan. Untuk itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif berupa insentif pajak atau tax holiday kepada industri dalam negeri untuk mendukungnya transisi energi.
Tak hanya itu, ada pula pembebasan bea masuk fasilitas sebagai peralatan yang digunakan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam negeri, khususnya untuk panas bumi dan pembentukan badan pengelolaan lingkungan khusus badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan.
Sebab, hal ini bertujuan untuk mendukung proses transisi energi berdasarkan kesepakatan Paris terkait kontribusi yang ditentukan secara Nasional.
“Kebijakan yang ada kemudian ditatarkan pelaksanannya, dilihat case by casenya. Beberapa sites geothermal juga belum bisa mengakses fasilitas perpajakan,” ucap Presidency Chair Sustainable Finance Working Group, Kementerian Keuangan, Dian Lestari, dalam acara Market Headlines, Kamis (25/8/2022).
Pemerintah juga sudah menargetkan 29% penolakan emisi gas rumah kaca melalui pendanaan APBN dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.