sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Bebas Pajak, UMKM Harusnya Bisa Lebih Bergairah Lagi

Economics editor Rina Anggraeni
24/11/2021 20:50 WIB
Untuk mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah telah memberikan pelbagai insentif dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sudah Bebas Pajak, UMKM Harusnya Bisa Lebih Bergairah Lagi. (Foto: MNC Media)
Sudah Bebas Pajak, UMKM Harusnya Bisa Lebih Bergairah Lagi. (Foto: MNC Media)

“Kita berikan relaksasi. Relaksasi atas pembayaran PPh pasal 21, itu berlaku untuk semua perusahaan baik perusahaan besar maupun menengah atau kecil bisa bisa mendapatkan. Lalu kemudian, yang sifatnya juga adalah PPh 25 pembayaran massa. Juga insentif usaha untuk diberikan kepada UMKM, UMKM yang membayar pajak berupa pajak final itu kemudian bisa pajak finalnya itu ditanggung oleh pemerintah, silahkan digunakan, sehingga UMKM nanti bisa tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak untuk sementara waktu,” sambung Wamenkeu.

Selain itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional juga diberikan dukungan dalam bentuk bantuan produktivitas usaha mikro seperti subsidi bunga UMKM KUR dan Non-KUR, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal UMKM agar perbankan confident menjalankan fungsi intermediasi sehingga UMKM bisa memperoleh akses pembiayaan, serta dalam bentuk penempatan dana pemerintah  yang mendukung likuiditas perbankan untuk restrukturisasi dan penyaluran modal kerja baru ke debitur UMKM.

Selanjutnya, Wamenkeu meyakini bahwa UMKM akan menjadi salah satu tonggak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, UMKM kemudian diarahkan supaya juga bergerak secara digital menggunakan platform e-commerce. Wamenkeu menyebut bahwa dengan adanya UMKM yang lebih terdigitalisasi maka selain akan memunculkan banyak bisnis baru, juga akan ada perpindahan transaksi yang sifatnya konvensional menjadi transaksi yang sifatnya digital. Hal ini kemudian juga akan membuat basis perpajakan Indonesia juga berpindah dari yang tadinya berbasis transaksi konvensional berpindah menjadi yang berbasiskan transaksi elektronik.

“Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat dan juga platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan tetapi memang dunia kita yang berubah. Secara ringkas saya ingin sampaikan, karena selama dua tahun terakhir kita melakukan defisit yang luar biasa yang besar yang dipakai untuk mensupport perekonomian maka APBN harus dikembalikan sehat. Caranya apa? Caranya adalah yang kita sebut sebagai konsolidasi fiskal yaitu dengan penerimaannya negara ditingkatkan, lalu belanja negara dipertajam,” terang Wamenkeu. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement