Sertifikat tanah berisi rincian lokasi tanah, luas tanah, nomor identifikasi bidang, serta nama pemilik tanah. Dilengkapi juga dengan QR Code yang langsung tersambung ke sistem Kementerian ATRBPN untuk memuat informasi kepemilikan tanah.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga mempersempit ruang gerak mafia tanah. Serta dapat mengurangi biaya akomodasi dan pelayanan yang membosankan jika datang langsung ke kantor pertanahan. (Sandy)