sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Tahu Pengertian Polis Asuransi? Yuk Simak Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
06/06/2021 16:35 WIB
Asuransi memiliki banyak istilah-istilah yang berbeda dari yang biasa kita dengar.
Sudah Tahu Pengertian Polis Asuransi? Yuk Simak Penjelasannya (FOTO: MNC Media)
Sudah Tahu Pengertian Polis Asuransi? Yuk Simak Penjelasannya (FOTO: MNC Media)

Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):

- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis

- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung

- Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya

Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):

- Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung

- Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement