Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):
- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung
- Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya
Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):
- Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
- Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung