sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudan Selatan Berlakukan Aturan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Eksportir RI Lakukan Penyesuaian

Economics editor Muhammad Farhan
23/10/2024 23:00 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menjelaskan kebijakan aturan ekspor terbaru diterapkan Sudan Selatan sejak 30 September 2024.
Sudan Selatan Berlakukan Aturan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Eksportir RI Lakukan Penyesuaian. Foto: MNC Media.
Sudan Selatan Berlakukan Aturan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Eksportir RI Lakukan Penyesuaian. Foto: MNC Media.

Namun demikian, Isy mengungkapkan saat ini Sudan Selatan masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Oleh sebab itu, kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO.

"Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan," kata Isy.

Isy pun menyampaikan, pemerintah terutama melalui Kementerian Perdagangan akan siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan.

"Kami bermaksud mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk dapat menyesuaikan kebijakan Pemerintah Sudan Selatan tersebut dalam proses ekspor Indonesia, sehingga tidak timbul kendala pasca pengiriman," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement