IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan tes polymerase chain reaction (PCR) digunakan sebagai syarat wajib untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Ini termaktub di dalam Inmendagri maupun Surat Edaran nomor 21 ya, tentang syarat PCR bagi pelaku perjalanan melalui moda udara khususnya yang ke Jawa dan Bali. Jadi mereka di level berapa pun daerahnya masing-masing atau tujuannya masing-masing, itu diwajibkan untuk tes PCR ya 2x24 jam,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Hery juga mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan moda transportasi udara bisa menampung penumpang hingga 100%.
“Ini sebenarnya terjadi seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperbolehkan moda transportasi udara, ini pesawat udara ini bisa menampung penumpang hingga 100%. Sementara moda-moda transportasi lain, sementara ini masih diizinkan hanya diijinkan untuk 70%,” ungkap Hery.
Hery mengungkapkan bahwa di dalam pesawat dengan kapasitas 100%, maka akan sulit untuk melakukan jaga jarak. “Kita tahu kalau yang 100% di pesawat, dalam ruangan yang sempit dan tertutup itu jaga jarak tentu akan sulit dilakukan,” katanya.