Selain itu, Hery mengatakan bahwa aturan ini berlaku tidak untuk seluruh wilayah Indonesia. Di daerah perintis juga tidak memberlakukan PCR sebagai syarat wajib karena keterbatasan laboratorium. “Dan sebenarnya dalam aturan tersebut juga diatur dan tidak berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, pasal-pasal yang lain untuk daerah perintis itu juga tidak. Kita juga harus tahu terkait kemampuan daerah dalam hal ini laboratorium juga terbatas.”
“Tetapi, sementara ini karena pandemi masih terjadi, kita saat ini dalam periode yang kritis untuk menahan penularan level rendah sekarang, rasanya kehati-hatian menggunakan tes PCR sebagai syarat ini adalah yang tepat untuk saat ini,” papar Hery. (NDA)