sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Super Gampang, Begini Cara Cek Pajak Nomor Kendaraan Bermotor Lewat HP

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
21/10/2022 17:30 WIB
Cara cek pajak nomor kendaraan bermotor lewat HP nyatanya sangat mudah dan cepat.
Super Gampang, Begini Cara Cek Pajak Nomor Kendaraan Bermotor Lewat HP. (Foto: Cara Cek Pajak Nomor Kendaraan Bermotor Lewat HP)
Super Gampang, Begini Cara Cek Pajak Nomor Kendaraan Bermotor Lewat HP. (Foto: Cara Cek Pajak Nomor Kendaraan Bermotor Lewat HP)

IDXChannel - Cara cek pajak nomor kendaraan bermotor lewat HP nyatanya sangat mudah dan cepat. Cara cek pajak sepeda motor atau mobil di seluruh Indonesia dapat dilakukan melalui ponsel dari link atau aplikasi khusus. 

Cek pajak online sehingga pemilik kendaraan tidak perlu bertanya ke samsat terlebih dahulu. Juga, periksa pajak kendaraan untuk melihat apakah plat nomor Anda terdaftar atau tidak.

Cara cek pajak nomor kendaraan bermotor lewat HP

Cek nomor pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, seringkali dapat dilakukan secara online untuk mempermudah prosesnya. Setelah menyiapkan syarat cek pajak kendaraan, berikut cara cek pajaknya:

- Cek Pajak Kendaraan lewat Situs e-Samsat.id

Pengecekan pajak melalui situs e-Samsat.id cenderung mudah, namun membutuhkan perangkat berupa smartphone, laptop atau komputer. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs web di perangkat.

Kemudian ketik https://e-samsat.id ke mesin pencari. Setelah login ke website e-Samsat.id, Anda dapat mengisi formulir identifikasi kendaraan yang meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka dan kota tempat kendaraan dikeluarkan.

Jika Anda telah mengisi formulir identifikasi kendaraan, klik "periksa sekarang" dan akan muncul informasi dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Informasi pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ditampilkan meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan jumlah yang harus dibayar dengan tanggal pajak dan tanggal STNK dan informasi lainnya.

Website tersebut juga akan menyediakan informasi kendaraan seperti merk mobil, model kendaraan, tahun keluaran, warna kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

- Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi e-Samsat

Selain website, Anda juga dapat melihat informasi pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Namun, Anda memerlukan smartphone jika ingin memeriksa pajak kendaraan melalui aplikasi.

Untuk ini, Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi e-Samsat. Kemudian klik provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. Data provinsi dapat dilihat di STNK. Kemudian masukkan identitas media Anda di aplikasi.

Setelah memasukkan ID kendaraan, akan muncul informasi tentang nominal pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Cara ini cocok bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengecekan pajak kendaraan secara berkala.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement