sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Supir Truk Ini Ngaku Ditawari Rp3 Juta untuk Bawa Pemudik

Economics editor Riezky Maulana
07/05/2021 22:55 WIB
Seorang supir truk mengaku ditawari Rp3 juta untuk mengangkut 10 pemudik ke Pekalongan.
Seorang supir truk mengaku ditawari Rp3 juta untuk mengangkut 10 pemudik ke Pekalongan. (Foto: MNC Media)
Seorang supir truk mengaku ditawari Rp3 juta untuk mengangkut 10 pemudik ke Pekalongan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Banyak cara dilakukan oleh masyarakat untuk memuaskan hasrat mudik ke kampung halaman meskipun pemerintah telah melarang aktivitas tersebut hingga 17 Mei mendatang. Bahkan, masalah kocek yang harus dirogoh pun tak jadi masalah 

Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu sopir truk bernama Heri (26) yang sempat diberhentikan oleh personel gabungan ketika hendak masuk ke dalam Gerbang Tol Bekasi Barat, Jumat (7/5/2021). Heri mengaku mendapatkan tawaran yang menggiurkan untuk membawa para pemudik.

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp3 juta ditawarkan kepadanya oleh 10 orang pemudik agar bisa mengangkut ke Pekalongan, Jawa Tengah.

"Kemarin ada 10 orang dari Bekasi mau pulang ke Pekalongan. Saya mau dibayar Rp3 juta ya tapi saya enggak mau," ungkap Heri saat ditemui di lokasi, Jumat malam.

Dirinya mengaku enggan mengambil resiko meskipun uang dengan jumlah besar telah ada di depan matanya. Menurutnya, dia takut terjaring razia jika nekat mengakomodir keinginan masyarakat yang nakal tersebut."Saya takut kalau kena razia. Ini pulang kosong, enggak ada isinya," ucapnya.

Berdasar pengakuannya, para pemudik itu udah memiliki agen penyalur tersendiri. Bahkan, memiliki kantor. "Enggak dicegat saya, sudah ada kantor, sudah penyalur gelapnya," ungkapnya.

Pantauan MNC Media di lokasi, para petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub masih menggelar operasi penyekatan. Dalam giat tersebut, oenyekatan difokuskan untuk mengecek truk bermuatan besar dan elf yang dicurigai pengangkut penumpang gelap.

Sampai dengan saat ini, belum ada kendaraan yang dipaksa putar balik oleh aparat. Secara keseluruhan, mereka dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat perjalanan. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement