sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game

Economics editor Yulistyo Pratomo
18/02/2022 13:48 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game. (Foto: MNC Media)
SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game. (Foto: MNC Media)

Adapun entitas yang di hentikan SWI melakukan kegiatan ilegal berupa : 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 perdagangan robot trading tanpa izin. Contohnya Elzio, Hepi 100, I-DOE. (TYO/SHAFIYYAH SALSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement