Adapun entitas yang di hentikan SWI melakukan kegiatan ilegal berupa : 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 perdagangan robot trading tanpa izin. Contohnya Elzio, Hepi 100, I-DOE. (TYO/SHAFIYYAH SALSA)
Advertisement
SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game
Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

SWI Blokir 21 Entitas Ilegal, Ada Kripto dan Money Game. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement