sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Naik KA Kini Hanya Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Economics editor Muhammad Farhan
09/03/2022 14:37 WIB
KAI kini hanya mewajibkan calon penumpangnya terutama kereta jarak jauh menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap.
Syarat Naik KA Kini Hanya Menunjukkan Sertifikat Vaksin (FOTO: MNC Media)
Syarat Naik KA Kini Hanya Menunjukkan Sertifikat Vaksin (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini hanya mewajibkan calon penumpangnya terutama kereta jarak jauh menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap.

Kepala Humas KAI daerah operasi (Daop) DKI Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (9/3/2022) khusus di wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. 

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” tutur Eva melalui keterangan. 

Terkait mekanisme pemeriksaan bukti vaksin, Eva menjelaskan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan," beber Eva menambahkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement