"Ada surat edaran (SE) tertanggal 14 Juni 2022 bahwa kalender pendidikan merupakan rujukan jadwal kegiatan tahunan dan nonakademik untuk setiap satuan pendidikan," ujarnya.
Didalamnya memuat semua hal terkait dengan proses belajar-mengajar, penerimaan peserta didik, dan kelulusan. Semuanya disusun dalam suatu pola yang menggambarkan jangka waktu dan jenis kegiatan akademik selama semester gasal dan semester genap.
Lebih lanjut dikataiannya, hal yang perlu disikapi oleh semua satuan pendidikan adalah jumlah kegiatan yang menjadi program pemerintah. Baik pusat maupun daerah, seperti lomba dan kompetisi untuk siswa, guru, dan sekolah. Termasuk penyelenggaran Asesmen Nasional (AN).
"Beberapa jenis kegiatan yang harus dicermati oleh setiap satuan pendidikan seperti Pemilihan Guru dan Tenaga Pendidikan Berprestasi, Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, dan Lomba Perpustakaan Sekolah," sebutnya.
(SAN)