sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ada Toleransi, Mulai Besok Operasional Mall Harus Tutup Pukul 21.00

Economics editor Dita Angga Rusiana
08/02/2021 13:10 WIB
Terus meningkatkan penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah lebih tegas, salah satu contohnya batas maksimal operasional pusat belanja wajib pukul 21.00
Tak Ada Toleransi, Mulai Besok Operasional Mall Harus Tutup Pukul 21.00 (FOTO: MNC Media)
Tak Ada Toleransi, Mulai Besok Operasional Mall Harus Tutup Pukul 21.00 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Terus meningkatkan penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah lebih tegas, salah satu contohnya batas maksimal operasional pusat belanja wajib pukul 21.00, bila melanggar pemerintah akan menutup pusat belanja tersebut.

Aturan tegas ini masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negei terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Pada PPKM kali ini jam operasional tempat perbelanjaan atau mall diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.

“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Meski diperpanjangan, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mall lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mall terkait jam operasionalnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement