"Misal ada SPAM 100 liter/detik, tetapi baru dimanfaatkan 50 liter/detik, nah itu harus dimanfaatkan lebih supaya optimal, selain itu melakukan rehabilitasi, misal pada rumah-rumah susun yang dibangun tahun 2015 mungkin sekarang sudah membutuhkan rehabilitasi," lanjutnya.
Disamping itu Menteri Basuki menambahkan, pihaknya juga mendapatkan penambahan tugas khusus untuk percepatan pembangunan beberapa infrastruktur yang tertuang dalam Perpres Nomor 120 Tahun 2022.
"Pembangunan selektif terutama yang diperintahkan oleh presiden, kami mendapatkan Perpres Nomor 120 tahun 2022, penugasan khusus kepada PUPR untuk percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur yang diperintah presiden," tutupnya. (RRD)