Agung mengungkapkan saat ini sudah ada 10 pemrakarsa yang sudah mendapatkan Letter to Proceed, artinya mereka boleh masuk ke fase melakukan feasibility study (FS).
"Dua diantaranya sudah selesai feasibility study, tadinya ini kita akan dalami setelah FS tadi selesai tahapan selanjutnya seperti apa, karena yang dua itu awalnya dilakukan pada waktu kami belum ada. PUPR itu membantu OIKN karena OIKN belum siap dulu PUPR yang menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)-nya. Nah sekarang setelah kami siap seperti apa nih ini sedang kita bicarakan," pungkasnya.
(SLF)